Ketika menonton buletin malam RCTI, saya melihat berita menarik. Temasek Holding, pemilik saham dari Telkomsel dijatuhi hukuman dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan praktek pembodohan memonopoli bisnis telekomunikasi dan dinilai menerapkan tarif yang tidak masuk akal dan merugikan masyarakat sebesar trilyunan rupiah.
Nah sangsinya Telkomsel harus menurunkan tarif nya minimal sebesar 15% dalam waktu 45 hari, Temasek harus pilih melepas Telkomsel atau Indosat; dan denda 250M rupiah. Katanya merugikan trilyunan tapi kok dendanya ‘cuma’ 250M ya?
Yah semoga ini bisa menjadi langkah awal untuk mewujudkan telekomunikasi dan internet murah masuk akal di Indonesia.
cuman gembar-gembor, or. . . . . .
kita tunggu aja, indonesia udah banyak omdo
Ya mudah2an aja sesuai dengan yg diharapkan bisa internetan murah, kita juga bisa lebih maju…
Selama ini memang cuma gosip aja, kenyataannya masih mahal tuh….